Denpasar - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menetapkan arak resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022.

Hal tersebut ditetapkan pada sidang Penetapan WBTB yang berlangsung pada 27 September hingga 1 Oktober 2022 di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.

Tidak hanya arak, ada 9 total warisan budaya Bali yang turut ditetapkan sebagai WBTB. Kedelapan lainnya itu meliputi Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, Serombotan dan arak.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengharapkan masyarakat Bali merawat, melestarikan hingga mengembangkan warisan budaya tersebut.

"Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus ijin edar," kata Koster dikutip dari siaran pers Sabtu, (5/11/2022)

Koster mengaku terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga Arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.

Menurut Koster, penetapan Arak Bali sebagai WBTB merupakan kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha arak Bali.

"Dengan telah ditetapkan menjadi WBTB, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya.

Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas," katanya.

Powered by Froala Editor

SHARE:

DPD Bali  BALI  KOTA DENPASAR

Buat komentar

Email anda tidak akan di publiskasikan.*

Komentar



Gubernur Bali Wayan Koster Hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan peta Peluang Investasi Bersama Menteri Investasi

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Ngenteg Linggih Pura Ulun Tiga Landep Padangsambian